Penegak hukum, media dan masyarakat Indonesia menyorot kembali banyaknya kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah menteri. Bahkan Presiden menyatakan akan melakukan evaluasi dan koreksi terhadap para Menterinya atas permasalahan tersebut. Hal ini sebenarnya bukan persoalan baru dalam kasus korupsi di Indonesia. Sejumlah Menteri dalam kabinet sebelumnya ada yang masih berstatus menjadi tersangka dan ada pula yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi di Kementerian yang dipimpinnya. Mengapa kasus korupsi yang melibatkan para Menteri ini terjadi? Tulisan ini mencoba untuk memberikan ulasan singkat mengenai hal ini.
Penyakit Sistemik
Korupsi yang terkait dengan para Menteri dapat diklasifikasikan sebagai korupsi dalam ranah politik atau korupsi politik. Sekalipun korupsi ini dilakukan oleh para politisi, tetapi tidaklah dilakukan sendirian karena melibatkan juga persekongkolan dengan para pengusaha dan birokrasi. Tidak semua politisi memiliki kharakter yang korup, demikian pula tidak semua pengusaha dan birokrat terlibat dalam persekongkolan jahat korupsi politik. Tetapi sistem politik dan pemerintahan yang ada saat ini seringkali memaksa atau bahkan menjerat politisi yang baik juga terlibat dalam kasus korupsi. Selain persoalan sistem, tentu saja hal ini disebabkan oleh kharakter individual politisi yang bersangkutan.
Korupsi yang terkait dengan para Menteri dapat diklasifikasikan sebagai korupsi dalam ranah politik atau korupsi politik. Sekalipun korupsi ini dilakukan oleh para politisi, tetapi tidaklah dilakukan sendirian karena melibatkan juga persekongkolan dengan para pengusaha dan birokrasi. Tidak semua politisi memiliki kharakter yang korup, demikian pula tidak semua pengusaha dan birokrat terlibat dalam persekongkolan jahat korupsi politik. Tetapi sistem politik dan pemerintahan yang ada saat ini seringkali memaksa atau bahkan menjerat politisi yang baik juga terlibat dalam kasus korupsi. Selain persoalan sistem, tentu saja hal ini disebabkan oleh kharakter individual politisi yang bersangkutan.
Kasus korupsi yang
sebagian terbukti dan sebagian diindikasikan melibatkan para menteri tidaklah
boleh dilihat secara sederhana. Hal ini melibatkan sistem yang lebih besar,
yaitu sistem politik, secara khusus yaitu sistem pembiayaan partai
politik dan koalisi multi partai dalam pemerintahan. Besarnya
biaya yang harus dikeluarkan oleh partai politik untuk memenangkan pemilu dan
tentu saja untuk menempatkan kader-kader parpol dalam pemerintahan multi partai
menyebabkan tekanan parpol kepada kadernya yang duduk dalam pemerintahan untuk
menghasilkan sumber penerimaan.
Ada dua persoalan
sistem pembiyaan parpol yang mendorong terjadinya hal ini:
Pertama, pembiayaan untuk parpol dari negara yang
sangat terbatas, sehingga parpol berlomba-lomba untuk mendapatkan sumber
penerimaan baik dari pengusaha maupun dari birokrasi. Dalam kasus ini,
seharusnya parpol yang mendapatkan kursi di DPR dan melewati Parliamentary
Threshold mendapatkan dukungan pembiayaan yang mencukupi dari APBN
karena mengemban fungsi-fungsi pembangunan politik.
Kedua, rendahnya transparansi dan akuntabilitas
pembiayaan parpol, sehingga tidak memungkinkan kontrol masyarakat atas dana
yang berasal dari sumber-sumber pihak ketiga. Faktor yang kedua ini mengakibatkan
persongkokolan antara pemberi dana dengan para politisi dalam penyelenggaraan
pemerintahan sebagai bentuk balas budi yang seringkali menyebabkan
penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Dalam praktek
pemerintahan di Indonesia, persoalan pembiayaan parpol yang menjurus pada
korupsi yang dilakukan oleh Menteri sangat mungkin terjadi karena lemahnya
berbagai sistem birokrasi pemerintahan, mulai dari sistem perencanaan
pembangunan, penetapan program, proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa
publik, hingga berbagai macam jenis pemberian perizinan.
Dalam praktek
pemerintahan kekinian, hadirnya pejabat politik dalam birokrasi pemerintahan (political
appointee) seperti staf khusus, juga menambah potensi gangguan
penyelenggaraan pemerintahan. Ide dasar keberadaan staf khusus ini sebenarnya
dibolehkan dalam rangka untuk membantu menerjemahkan visi dan misi menteri
dalam birokrasi. Tetapi ide ini mengalami distorsi karena ternyata
keberadaannya lebih banyak untuk mengamankan kepentingan ekonomi dan politik
menteri dalam birokrasi pemerintahan. Bukan hanya itu, demikian kuatnya peran
staf khusus ini dalam kementerian, bahkan seringkali juga mendominasi tugas dan
fungsi pejabat birokrasi pemerintahan. Mekanisme dan prosedur formal tidak
jarang diabaikan atas nama kepentingan politik. Penulis tidak bermaksud
mengatakan semua staf khusus melakukan hal ini, tetapi pada umumnya hal ini
terjadi dalam praktek pemerintahan kekinian.
Penyebab lain maraknya
korupsi yang terkait dengan sejumlah Menteri adalahkewenangan diskresi yang
sangat besar. Sampai saat ini penggunaan kewenangan diskresi di Indonesia
masih dilakukan secara bebas, sesuai dengan terminologi yang dipergunakan
yaitu Freis Ermessen. Dalam konsep tata pemerintahan yang baik,
penggunaan diskresi tidak boleh dilakukan secara bebas, karena hal ini justru
akan menyebabkan praktek penyalahgunaan wewenang oleh pejabat politik maupun
pejabat birokrasi. Banyak kasus korupsi di Indonesia disebabkan oleh terlalu
luasnya dan bebasnya penggunaan diskresi oleh Menteri. Untuk itulah perlu
diatur mengenai diskresi yang bertanggungjawab dan memenuhi azas-azas umum
pemerintahan yang baik.
Selain faktor sistem,
sebenarnya kasus korupsi yang melibatkan atau diduga melibatkan menteri juga
disebabkan oleh kharakter individu yang bersangkutan. Proses
pendidikan politik dan idiologisasi kader parpol yang tidak selesai atau tidak
matang menghasilkan kader yang mudah terjebak pada gemerlap jabatan dan
kekuasaan. Lemahnya kontrol masyarakat, gaya hidup yang terlanjur sangat
tinggi, tuntutan tinggi kontribusi bagi partai politik dan budaya patronase
dalam birokrasi turut membentuk kharakter seorang Menteri yang dapat terjebak
dalam penyalahgunaan wewenang.
Tersandera Birokrasi
Dalam kasus yang lain, korupsi yang melibatkan atau diduga melibatkan Menteri juga dapat disebabkan oleh buruknya kualitas birokrasi. Hubungan antara politisi dan birokrasi dalam kementerian bisa bersifat mutualisma, bisa pula parasitisma. Dalam hubungan mutualisma hubungan antara politisi dan birokrasi bersifat saling menguntungkan, dimana seorang menteri membutuhkan pengalaman, keahlian dan juga dukungan para birokratnya, bukan saja untuk mengimplementasikan visi dan misi formal yang dijanjikannya kepada Presiden, tetapi juga dalam rangka mengamankan kepentingan-kepentingan lain yang dibebankan partai politik kepadanya.
Dalam kasus yang lain, korupsi yang melibatkan atau diduga melibatkan Menteri juga dapat disebabkan oleh buruknya kualitas birokrasi. Hubungan antara politisi dan birokrasi dalam kementerian bisa bersifat mutualisma, bisa pula parasitisma. Dalam hubungan mutualisma hubungan antara politisi dan birokrasi bersifat saling menguntungkan, dimana seorang menteri membutuhkan pengalaman, keahlian dan juga dukungan para birokratnya, bukan saja untuk mengimplementasikan visi dan misi formal yang dijanjikannya kepada Presiden, tetapi juga dalam rangka mengamankan kepentingan-kepentingan lain yang dibebankan partai politik kepadanya.
Dalam kasus ini
loyalitas birokrat sangat dibutuhkan oleh seorang Menteri. Pada sisi lainnya,
dalam hubungan simbiosis mutualisma, seorang birokrat membutuhkan dukungan dari
Menteri untuk mengamankan posisi jabatan yang didudukinya. Hubungan simbiosis
mutualisma yang terjadi saat ini telah mendorong birokrasi yang berbasis
loyalitas, bukan berbasis kinerja, juga mendorong penyalahgunaan wewenang dalam
berbagai aktivitas pemerintahan. Tidak heran, selain kasus korupsi yang tetap
tinggi, simbiosis mutualisme ini juga menjadi biang keladi semakin buruknya
kondisi birokrasi.
Hubungan yang kedua
antara Menteri dan birokrat bersifat simbiosis parasitisma. Dalam hubungan ini
korupsi dapat terjadi dan menimpa seorang Menteri karena kurangnya pengalaman
dan pengetahuan mengenai seluk beluk birokrasi. Menteri dapat terjebak dalam
birokrasi karena terlalu percaya pada birokratnya. Kasus ini adalah kebalikan
dari simbiosis mutualisma. Kedua simbiosis ini punya efek yang sama, yaitu
mendorong Menteri terjerat dalam kasus korupsi di Kementeriannya. Karena
itulah, seorang Menteri bukan saja harus memiliki moralitas yang baik, tetapi
juga pengalaman dan pengetahuan yang memadai supaya terhindar dari
penyalahgunaan wewenang yang disebabkan oleh ketidaktahuannya.
Berbagai persoalan
korupsi yang melibatkan Menteri bukanlah hal baru. Bahkan banyak kalangan yang
sudah mengetahui persis persoalan dan solusinya. Penulis hanya khawatir bahwa
tulisan ini hanya akan menjadi buih di lautan yang sangat luas, sehingga hanya
akan menjadi hiasan pembicaraan mengenai pemberantasan korupsi, negeri ini
tidak lagi membutukan wacana pemberantasan korupsi, melainkan membutuhkan
komitmen yang kuat dari semua pihak untuk memberantas korupsi yang telah
mendarah daging, sebelum kepercayaan rakyat menjadi runtuh. Perbaikan sistem
politik secara menyeluruh dan reformasi birokrasi akan menjadi salah satu pilar
penting dalam pemberantasan korupsi. Semoga.
*Eko Prasojo, Ketua Program Pascasarjana Imu Administrasi dan
Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI







